INFO GRAFIS: Penerapan Keadilan Restoratif hingga 2023
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerapan keadilan restoratif berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan terus bertambah dari tahun ke tahun, dan pada 2023 ...
TIMES Indonesia,

A-AA+
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerapan keadilan restoratif berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan terus bertambah dari tahun ke tahun, dan pada 2023 mencapai jumlah tertinggi, yakni lebih dari dua ribu 
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

