INFO GRAFIS: Vonis untuk Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara 14 tahun dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak ...
TIMES Indonesia,

A-AA+
JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara 14 tahun dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (8/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

