Graphic

INFO GRAFIK: Penyesuaian Tarif Pajak Hiburan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:11 | 33.87k
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak jasa kesenian dan hiburan.
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak jasa kesenian dan hiburan.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan yang dipungut oleh kabupaten/kota mulai 5 Januari 2024 untuk memperkuat perekonomian daerah. (*)

tarif-pajak-hiburan.jpg

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES