Graphic

INFO GRAFIS: Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

Minggu, 28 Januari 2024 - 11:07 | 31.92k
Petugas saat melakukan pelipatan surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Bengkulu. (FOTO: ANTARA/Anggi Mayasari)
Petugas saat melakukan pelipatan surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Bengkulu. (FOTO: ANTARA/Anggi Mayasari)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif hanya tinggal menghitung hari. Berikut tata cara mencoblos yang benar pada 14 Februari. (*)

mencoblos-pemilu.jpg

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES