Graphic
INFO GRAFIK: 90 Pegawai Lakukan Pungli di Rutan KPK
Minggu, 18 Februari 2024 - 08:14 | 33.37k

Kecil
Besar
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan melanggar kode etik pada sidang Kamis (15/2/2024).
Advertisement
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |