Advertisement
Graphic

INFO GRAFIK: 90 Pegawai Lakukan Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah  tahanan (rutan) dan melanggar kode et ...

TIMES Indonesia,
INFO GRAFIK: 90 Pegawai Lakukan Pungli di Rutan KPK
Rutan KPK RI, sebanyak 90 pegawai KPK dinyatakan bersalah melakukan pungli di rutan KPK. (Foto: liputan6)
A-AA+

JAKARTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah  tahanan (rutan) dan melanggar kode etik pada sidang  Kamis (15/2/2024).

20240216-Putusan_perkara_pungli_pegawai_KPK.jpg

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia