INFO GRAFIK: Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas
Pemerintah mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang juga dikenal dengan p ...
TIMES Indonesia,

A-AA+
JAKARTA – Pemerintah mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang juga dikenal dengan publisher rights, guna memastikan keberlanjutan industri media nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

