Graphic

INFO GRAFIK: Bijak Memanfaatkan Pinjol

Minggu, 07 Juli 2024 - 13:00 | 22.15k
Ilustrasi - Peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari)
Ilustrasi - Peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masyarakat perlu memahami risiko sebelum memutuskan memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk biaya pendidikan agar tidak menyesal di kemudian hari. Berikut hal yang perlu menjadi pertimbangan.

hati-hati-pinjol.jpg

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES