Graphic

INFO GRAFIK: Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:17 | 29.60k
Ilustrasi ibu hamil. (Freepik)
Ilustrasi ibu hamil. (Freepik)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.

20240806-ketentuan-aborsi.jpg

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES