INFO GRAFIK: Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangk ...
TIMES Indonesia,

A-AA+
JAKARTA – Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

