Graphic
INFO GRAFIK: Ketentuan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:17 | 29.60k

Kecil
Besar
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menetapkan ketentuan aborsi untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Juli 2024.
Advertisement
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |