Advertisement
Graphic

INFO GRAFIK: Komoditas Bebas PPN 12 Persen

Pemerintah memberikan insentif pembebasan PPN 12 Persen terhadap sejumlah komoditas pokok.

TIMES Indonesia,
INFO GRAFIK: Komoditas Bebas PPN 12 Persen
Bahan pokok tidak termasuk komoditas yang terkena PPN 12 persen. (Foto: ANTARA)
A-AA+

Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen (PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.

20241218-Komoditas_bebas_PPN_12_persen.jpg

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia