INFO GRAFIK: Presiden Prabowo Pastikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah
TIMES Indonesia,

A-AA+
Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

