INFO GRAFIK: Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
TIMES Indonesia,

A-AA+
JAKARTA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Ronald TannurPengadilan Negeri SurabayaHakim Ronald TannurHakim KorupsiInfo GrafisInfo GrafikJakartaJakarta

PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

