Graphic

INFO GRAFIK: Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 April 2025 - 09:21 | 4.71k
Tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo (kanan) yang ditangkap Kejaksaan Agung tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).
Tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo (kanan) yang ditangkap Kejaksaan Agung tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

20250423-Tuntutan-bagi-tiga-hakim-kasus-Ronald-Tanur.jpg

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES