Graphic
INFO GRAFIK: Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara
Kamis, 24 April 2025 - 09:21 | 4.71k

Kecil
Besar
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Advertisement
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |