Advertisement
Graphic

INFO GRAFIK: Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

TIMES Indonesia,
INFO GRAFIK: Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 dan 12 Tahun Penjara
Tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo (kanan) yang ditangkap Kejaksaan Agung tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).
A-AA+

JAKARTA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Selasa (22/4), dituntut pidana penjara terkait dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

20250423-Tuntutan-bagi-tiga-hakim-kasus-Ronald-Tanur.jpg

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia