INFO GRAFIK: Besaran Biaya Haji 2026 Tiap Embarkasi
Penetapan ini menjadi dasar resmi dalam pelaksanaan haji 1447 Hijriah, sekaligus menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
TIMES Indonesia,

A-AA+
JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pembiayaan haji yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta Nilai Manfaat. Keppres itu ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 13 November 2025. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.

