Advertisement
Hukum dan Kriminal

Polresta Kediri Kota Tangkap Empat Debt Collector yang Keroyok Nasabah

Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan empat orang tersangka pelaku penggeroyokan. Mereka adalah Louis Hagana (25), Angga Rexsa (21), Apriaanus (26)) dan Deedi (3)

TIMES Indonesia,
Polresta Kediri Kota Tangkap Empat Debt Collector yang Keroyok Nasabah
Polresta Kediri Kota saat mengelar konfrensi pers terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan 4 orang debt collector, Rabu (12/5/2021). (Foto: Canda Adisurya/TIMES Indonesia)
A-AA+

KEDIRI Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan empat orang tersangka pelaku penggeroyokan. Mereka adalah Louis Hagana (25), Angga Rexsa (21), Apriaanus (26)) dan Deedi (3). Semuanya warga Sumatra Utara.

Keempat pelaku ditangkap karena melakukan penggeroyokan terhadap Rejo Bambang, Warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto. Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ketut, Rabu (12/5/2021) mengungkapkan aksi pengerooyokan tersebut terjadi pada hari Senin (10/5/2021) di  kediaman korban Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto. Sekitar pukul 15.00 WIB, ada seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dan pihak Koperasi Kemuning menagih hutang.

Kemudian terjadi cek cok di dalam rumah  korban. Selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak Koperasi tersabut kaluar rumah dan memanggil temannya. Ketika korban ikut keluar rumah, tiba-tiba temannya sekitar enam orang mengeroyok korban. 

Salah salu pelaku yaltu ARPG menabrak korban dengan menggunakan kendaraan bermotor Yamaha Vixion hingga korban jatuh tersungkur. Selelah itu pelaku lainnya mongeroyok korban sehingga korban mengalomi luka-luka.

"Adapun luka tersebut di bagian wajah, badan serta ada luka di bagian tangan dan kaki," ungkap AKP Ketut.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas mengamankan empat orang pelaku dalam kasus ini. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia