Terbangkan Balon Udara Isi Petasan, 21 Orang Diamankan Polres Ponorogo
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Sebanyak 21 orang diamankan Polres Ponorogo karena menerbangkan balon udara tanpa awak yang berisi petasan. Dari 21 orang tersebut, 8 di antaranya dijadikan sebagai tersangka.
"Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udara, petasan, sumbu dan ukuran plastiknya menghubungkan kami dengan para tersangka," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis dalam press rilisnya Kamis (20/5/2021) di Mapolres Ponorogo.
Kapolres menjelaskan, dari 8 tersangka ada 3 diantaranya masih pelajar. Sedangkan ke 5 tersangka tersebut semuanya warga Desa Tegalombo Somoroto Ponorogo.
Menurut AKBP Mochamad Nur Azis, mereka ditangkap saat akan menerbangkan balon udara tanpa awak yang diisi dengan ratusan petasan berbagai ukuran yang terjadi pada hari Jumat (15/5/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari pengakuan pelaku motif membuat dan menerbangkan balon berpetasan itu tradisi. "Tapi karena tidak sesuai aturan, membahayakan orang dan barang lain maka bisa dihadapkan dengan hukum," jelas Kapolres.
Selain 8 tersangka, sebut Kapolres masih ada beberapa orang yang diselidiki yang mungkin ikut terlibat. Tempat dan bagaimana membeli bahan petasan juga masih diselidiki.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 1 ayat 3 Undang-undan Darurat 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Pasal 188 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun," tukas Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.
Diketahui pihak Polres Ponorogo selama sepekan sejak 13-19 Mei 2021 telah melakukan razia balon udara di beberapa wilayah Ponorogo. Selain menyita 130 balon udara, juga dirampas temuan sebanyak 3.400 petasan berbagai ukuran. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |