Polisi Jaring Puluan Orang Pengunjung Karaoke di Surabaya
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polisi dalam hal ini Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Satpol PP kembali rutin menggelar operasi Yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya, mengingat saat ini muncul varian Covid-19 baru.
Kemarin malam, Jumat (29/5/2021) Polisi menyisir tempat-tempat yang buka melebihi aturan jam malam. Yang terjaring adalah tempat karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya di mana tempat tersebut buka melebihi aturan Jam Malam.
"Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya ( Sat Pol PP ) Melaksanakan Patroli Yustisi, patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan jam malam," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir.
Polisi pun mengamankan 97 orang pengunjung dan karyawan karaoke. Terdiri dari 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. 97 orang yang terjaring operasi tersebut dilakukan Swab PCR, jika bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.
Isir mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha tempat karaoke atau RHU (Rumah Hiburan Umum) yang masih saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada di PPKM Mikro. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |