Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Melebihi HET

Senin, 12 Juli 2021 - 13:25 | 34.06k
Polda Jatim saat ungkap kasus penjualan tabung oksigen melebihi HET, Selasa (12/7/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia)
Polda Jatim saat ungkap kasus penjualan tabung oksigen melebihi HET, Selasa (12/7/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setelah mengungkap penjualan obat-obatan dan vitamin tak berizin, kini Polda Jatim mengungkap penjualan oksigen melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi). Polda Jatim juga mengamankan 3 orang saksi asal Sidoarjo berinisial AS FR dan TW.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp750.000.

AS dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun Facebook dan juga Whatsapp group. 

polda jatim b

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," ujar Nico saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Senin (12/7/2021).

Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.

Kata Nico, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.

polda jatim c

"Kami akan koordinasi supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," kata Nico. 

Dalam kasus tersebut Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021.

Perkara penjualan oksigen di atas HET ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berbunyi, '.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar'. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES