Polres Magetan Tangkap 4 Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Di tengah pandemi Covid-19 tidak mengendurkan semangat Satresnarkoba Polres Magetan, Jawa Timur untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, hasilnya 4 orang pengguna sabu yang salah satunya pengedar, berhasil diamankan.
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, salah satu tersangka pengedar yakni TWS alias PN (39) laki - laki asal Magetan ditangkap di Kelurahan Sukowinangun, Magetan atas laporan warga setempat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Advertisement
"Dari tersangka kami mengamankan lima plastik klip berisi netto kurang lebih 20,49 gram narkotika jenis sabu - sabu, timbangan elektrik dan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya kepada awak media yang meliput, Sabtu (31/7/2021).
Hasil pengembangan dari tersangka TWS, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan 3 tersangka lainnya, yakni KN alias AN laki - laki (53) asal Magetan yang ditangkap saat pesta sabu disebuah rumah di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan bersama PYN laki - laki (50) asal Ngawi.
Barang bukti alat hisap/bong. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Serta 1 lagi tersangka berinisial SR Perempuan (35) asal Magetan yang ditangkap di Desa Getas Anyar, Kecamatan Sidorejo, Magetan karena menurut informasi tersangka menjual sabu.
"Tersangka KN dan PYN dapat barang tersebut dari jaringan Lapas Madiun dengan cara sistem ranjau. Dari tangan pelaku kami berhasil 3,87 gram sabu seharga Rp 3,9 juta yang rencananya akan di pakai sendiri, untuk tersangka SR mendapatkan sabu dari tersangka TWS," jelas Kapolrses Festo.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, beberapa pipet kaca atau bong, korek api dan hanphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Tersangka oleh Polres Magetan juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana pencara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |