Tangkap Peretas Situs Setkab, Polri: Sebelumnya Pelaku Sudah Membobol 650 Situs

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aparat Polri berhasil menangkap peretas situs Sekretariat Gabungan (Setkab) RI yaitu BS (18) alias Zyy dan MLA (17) alias Lutfifakee. Kepada Polisi, mereka berdua mengaku sudah meretas 650 website, biasanya menyasar website perusahaan atau pemerintahan.
"Pelaku tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/08/2021).
Advertisement
Slamet menyayangkan perbuatan keduanya yang dinilai tak bijaksana dalam memanfaatkan kemampuan teknologi mereka. Slamet lalu mengingatkan masyarakat untuk benar-benar menjaga keamanan akun atau situsnya.
"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI (teknologi dan informasi) untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," kata Slamet.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peretasan rentan terjadi lantaran situs dioperasikan dengan menggunakan jaringan internet di tempat publik. Agus menyebut jaringan di tempat publik tak aman.
"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.
Sebelumnya, situs Setkab RI sempat diretas pada Sabtu (31/7) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu situs Setkab RI menjadi bergambar foto Lutfi ‘pembawa bendera’.
Peretas situs Setkab mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Setkab RI langsung menutup sementara situsnya pada pukul 09.45 WIB. Siang pukul 14.10 WIB, situs berhasil dipulihkan. Dan kini si peretas sudah berhasil diamankan aparat Polri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |