Warga Desa Jatimulyo Demak Kasus Penyelewengan PAD Segera Diselesaikan

TIMESINDONESIA, DEMAK – Warga Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak merasa jengah dengan lambannya inspektorat Pemerintah Kabupaten Demak dalam menindaklanjuti laporan mereka tentang dugaan penyelewengan Pendapata Asli Daerah (PAD) terkait proyek desa dan hasil lelang bondo desa Jatimulyo tahun 2018 dan 2019.
Warga Jatimulyopun telah bertemu dengan pihak inspektorat pada pagi tadi secara informal, Sabtu (14/8/2021).
Advertisement
Agenda pertemuan informal itu dilakukan karena pihak warga telah lama menagih janji agar inspektorat segera mengaudit perkara tersebut, namun tidak pernah ada tanggapan.
Kuasa hukum warga, Saiful Aziz, mengatakan pihaknya sudah melaporkan perkara tersebut ke Inspektorat sejak 8 bulan yang lalu.
"Bahkan, juga sudah 9 bulan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti," jelas Aziz, yang juga pengacara di LBH Pekalongan ini.
“Kita datang ke Inspektorat ini untuk menagih penanganan audit terkait proyek yang ada anggarannya tetapi tidak ada pelaksanaannya alias bodong. Selain itu, hasil lelang bondo desa yang diduga hanya dimasukkan sebagian saja di kas desa,”ujar Saiful didampingi Ansori, asistennya berasal dari Demak.
Pihak warga berharap, Inspektorat bisa memberikan kabar perkembangan penanganan audit sekaligus tinjauan di lapangan sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Aziz mengeluhkan penanganan perkara ini yang sangat lamban. Dia mengatakan warga sudah jenuh dengan drama yang terjadi tiga tahun ini. Bahkan Azis sendiri selama mendampingi warga telah mengirim aduan sebanyak lima kali.
"Penanganan cenderung lamban dan kami sudah jenuh. Sudah lima kali kami tagih. Kegalauan kami juga karena sudah 8 bulan masalah itu kita sampaikan ke Inspektorat. Karena itu, hari ini kita tagih progres penanganannya seperti apa,” katanya.
Aziz mengkhawatirkan kelambanan penanganan perkara tersebut semakin memperbesar potensi kerugian negara.
"Inspektorat Demak lamban dalam penghitungan kerugian negara, potensi kerugian akan semakin besar," tekannya.
Aziz menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan pada inspektorat untuk segera menindaklanjuti aduan warga. Jika inspektorat masih lamban maka warga siap menurunkan massa.
"Warga Jatimulyo kecamatan Bonang masih memberikan kesempatan sekali lagi, jika masih di undur-undur akan dilakukan sikap tegas dengan menurunkan massa, di balai desa dan inspektorat," tegasnya.
Begitupun dengan laporan mereka di kejaksaan negeri Demak yang sudah satu tahun lebih tidak ada kabar.
"Laporan di kejaksaan sudah satu tahun lebih, sejak 8 Juli 2020," ucapnya.
Ansori dari tim LBH menambahkan, berdasarkan laporan yang disampaikan, anggaran pendapatan asli desa (PAD) yang diduga bermasalah sekitar 900-an juta.
“Bahkan, versi kejaksaan ada sekitar Rp2 miliar lebih,” katanya.
Ulil Abshor, selaku perwakilan warga Desa Jatimulyo mengatakan, masyarakat berharap penanganan masalah tersebut segera bisa diselesaikan agar tidak ada gejolak.
“Kami harapakan Inspektorat dan Kejaksaan bisa berkoordinasi apa saja hambatannya. Kami minta segera diselesaikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, petugas Inspektorat Pembantu Wilayah IV, Esti Adi menyampaikan, secara makro penanganan masalah Desa Jatimulyo telah tercapai 90 persen.
“Tinggal menunggu langkah kejaksaan. Kita juga sudah naikkan surat ke Inspektur (pimpinan). Dalam Minggu ini nanti kita akan lakukan cek lapangan,”katanya.
Menurutnya, penanganan tidak bisa dilakukan cepat karena selain banyak tugas yang dikerjakan juga harus lebih berhati-hati. Sebab, kata Esti Adi, jika perkara warga Desa Jatimulyo Kabupaten Demak tersebut disidangkan, pihaknya juga akan menjadi saksi ahli.
“Karena itu, kami lebih hati hati. Meski demikian, penanganan tetap berjalan terus,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |