Terpidana Korupsi Gayus Tambunan Turut Terima Remisi di HUT ke-76 RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kalapas Gunung Sindur Mujiarto menyampaikan, terpidana kasus korupsi pajak yakni Gayus Tambunan, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama setengah tahun di momen HUT ke-76 RI.
Mujiarto menjelaskan, potongan itu diberikan karena Gayus dinilai berkepribadian baik selama menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. "Besarannya (resminya) enam bulan," katanya dikutip dari detikcom, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," katanya.
Mujiarto melanjutkan, pemberian remisi itu dilakukan pada tahun kesebelas Gayus mendekam di jeruji besi. Gayus sebelumnya juga telah mendapatkan remisi.
"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," ujar Mujiarto lagi.
Seperti yang diketahui, Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.
Berikut daftar kejahatan Gayus Tambunan:
1) Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2) Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3) Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4) Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.
Namun karena dianggap berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan mendapatkan remisi di HUT ke-76 RI kali ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |