Advertisement
Hukum dan Kriminal

Terpidana Korupsi Gayus Tambunan Turut Terima Remisi di HUT ke-76 RI

Kalapas Gunung Sindur Mujiarto menyampaikan, terpidana kasus korupsi pajak yakni Gayus Tambunan, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama setengah tahun di momen HUT ke-76 RI.

TIMES Indonesia,
Terpidana Korupsi Gayus Tambunan Turut Terima Remisi di HUT ke-76 RI
Gayus Tambunan yang mendapatkan potongan tahanan tahanan. (FOTO: Liputan 6)
A-AA+

JAKARTA Kalapas Gunung Sindur Mujiarto menyampaikan, terpidana kasus korupsi pajak yakni Gayus Tambunan, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama setengah tahun di momen HUT ke-76 RI.

Mujiarto menjelaskan, potongan itu diberikan karena Gayus dinilai berkepribadian baik selama menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. "Besarannya (resminya) enam bulan," katanya dikutip dari detikcom, Rabu (18/8/2021).

Advertisement

"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," katanya.

Mujiarto melanjutkan, pemberian remisi itu dilakukan pada tahun kesebelas Gayus mendekam di jeruji besi. Gayus sebelumnya juga telah mendapatkan remisi.

"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," ujar Mujiarto lagi.

Seperti yang diketahui, Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.

Berikut daftar kejahatan Gayus Tambunan:

Advertisement

1) Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

2) Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.

3) Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.

4) Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

Namun karena dianggap berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan mendapatkan remisi di HUT ke-76 RI kali ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia