Hukum dan Kriminal

Wow! Sebanyak 214 Koruptor Mendapatkan Remisi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 15:11 | 74.41k
Para tahanan KPK RI. Beberapa terpidana koruptor diketahui mendapatkan remisi HUT ke-76 RI. (FOTO: KPK RI)
Para tahanan KPK RI. Beberapa terpidana koruptor diketahui mendapatkan remisi HUT ke-76 RI. (FOTO: KPK RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dari 3.496 narapidana koruptor di Indonesia, setidaknya ada 214 orang yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 RI ini.

"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).

Advertisement

Ia menyebut, remisi sudah berdasarkan aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Selain itu, narapidana korupsi yang mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 28 Pasal 34 ayat 3 karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana," jelasnya.

Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya.

"Dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.

Diketahui, narapidana koruptor yang mendapat remisi sala satunya yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, narapidana kasus suap PLTU Riau-1; Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, terpidana kasus suap surat jenderal polisi dan jaksa; dan rekannya Tommy Sumardi. Kemudian juga ada rekan Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap fatwa MA, Andi Irfan Jaya, serta Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES