Advertisement
Hukum dan Kriminal

Korupsi Bansos, Eks Menteri Sosial Juliari Batubara akan Divonis Hari Ini

Terdakwa tindak pidana korupsi bansos Covid-19 yakni eks Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan atau vonis, hari Senin (23/8/2021) ini.

TIMES Indonesia,
Korupsi Bansos, Eks Menteri Sosial Juliari Batubara akan Divonis Hari Ini
Juliari Batubara saat ditahan oleh KPK RI. (FOTO: Arief Hermawan)
A-AA+

JAKARTA Terdakwa tindak pidana korupsi bansos Covid-19 yakni eks Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan atau vonis, hari Senin (23/8/2021) ini.

JPU KPK RI sebelumnya sudah menuntut eks politisi PDIP itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, mengembalikan uang sejumlah Rp 14,5 miliar serta meminta majelis hakim mencabut hak politik selama 4 tahun.

Advertisement

Diketahui, ia didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19, melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.

Selain itu, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang itu diduga diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Karena keculasan itu, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Minta Dibebaskan

Sebelumnya, Juliari minta dibebaskan dari hukumnya itu. Hal tersebut dikatakan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (9/8/2021). Ia menyampaikan, dirinya tak pernah terlibat dalam pidana tersebut dan tidak memiliki niat sama sekali untuk melakukan korupsi.

Advertisement

“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” katanya.

“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Juliari Batubaraterdakwa korupsi Bansos Covid-19. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia