Advertisement
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Youtuber Muhammad Kace di Bali

Youtuber Muhammad Kace telah ditangkap Bareskrim Polri. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

TIMES Indonesia,
Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Youtuber Muhammad Kace di Bali
Youtuber Muhammad Kace telah ditangkap Bareskrim Polri di Bali atas kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Youtube Muhammad Kace)
A-AA+

JAKARTA Youtuber Muhammad Kace telah ditangkap Bareskrim Polri. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Sudah ditangkap," ucap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (25/08/2021).

Advertisement

Pria yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama, ditangkap di Bali dan kini sedang dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

bareskrim.jpg
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri) 

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Kabareskrim Polri.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kace viral di media sosial. Beberapa ucapannya kontroversial, hingga menimbulkan berbagai kecaman.

Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam.

Advertisement

Muhammad Kece mengubah kata ‘Allah’ menjadi ‘Yesus’. Hal itu sampai membuat umat Muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu," ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama nabi Muhammad SAW.

Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan.

"Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah," tutur Muhammad Kace sebelum memulai pidatonya.

Menurut Bareskrim Polri, bukti awal dalam dugaan video youtube Muhammad Kace sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia