Gegara Tak Bayar Utang, Anak Punk Tewas Dikeroyok Satu Geng

TIMESINDONESIA, CILACAP – Anak punk berinisial RF (16) yang satu ini bernasib tragis. Warga Pekuncen, Banyumas ini tewas dikeroyok teman satu gengnya yang berjumlah empat orang, yakni MA (16), warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas; RH (16), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas; RA (16), warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas; dan RAS (14), warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Korban RF ditemukan tergeletak di depan warung makan seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap, Minggu, 22 Agustus 2021 dan mayat korban ditemukan oleh Muhtar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB.
Advertisement
"Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya dan mencoba membangunkan. Namun remaja tersebut sudah tak bernyawa. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2021).
Empat tersangka penganiaya RF sedang digiring ke depan awak media. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Penganiayaan itu dilakukan di Ajibarang, Banyumas, dan mayatnya dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega.
Sebelum membuang korban, para pelaku sempat mengganti sepatu korban dengan sendal.
Menurut Kapolres, penganiayaan ini diketahui karena ada dendam terhadap korban, bahwa korban selalu meminjam uang atau barang kepada temannya namun tidak pernah dikembalikan.
"Tapi giliran ditagih, korban selalu menghilang. Sebenarnya utangnya ada yang Rp15 ribu dan ada yang Rp39 ribu, serta pinjam barang. Karena kesal, ketika geng anak punk ini bertemu dengan korban di daerah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa," terang Leganek.
Karena tersangka masih di bawah umur semua, ucap Kapolres, ada penanganan khusus dan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bapas.
Atas perbuatan pengeroyokan anak punk tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |