Hukum dan Kriminal

Stella Monica, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:11 | 90.55k
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Stella Monica (kanan) bersama kuasa hukumnya, Habibus Shalihin (kiri). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik, Stella Monica (kanan) bersama kuasa hukumnya, Habibus Shalihin (kiri). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAStella Monica, terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan L’Viors Beauty Clinic Surabaya, pada Kamis (21/10/2021) siang dituntut 1 Tahun Penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna Soelistiowati dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," ujar JPU saat membacakan tuntutan tersebut.

Advertisement

Tuntutan tersebut atas pasal yang dilayangkan Stella yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kuasa hukum Stella Monica, Habibus Shalihin mengatakan bahwa dari tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan Pledoi pada tanggal 28 Oktober 202I nanti. "Untuk terkait dengan Pledoi, kami masih akan mengkaji keseluruhan," ungkap Habibus.

Pihaknya akan tetap konsisten mengedepankan undang-undang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut karena istilah Mantan Konsumen selalui disebut dalam BAP sampai di Persidangan. Padahal istilah tersebut sebanarnya tidak ada di UU Perlindungan konsumen.

"Pihak kepolisian itu mengatakan mantan konsumen, sehingga dibawa ke meja hijau, padahal di UU tidak ada istilah mantan konsumen, yang ada konsumen," ujar Habibus.

Sementara itu, Stella Monica sendiri mengatakan bahwa sebenarnya ia tak berniat untuk mencemarkan nama baik melalui media sosial. Ia hanya ingin sharing pengalaman setelah menggunakan produk tersebut.

"Sharing pengalaman aja, kan mukanya hancur (setelah menggunakan krim) Ya jerawatnya makin parah sampai radang. Satu muka radang semua," ujar Stella.

Setelah Stella memposting, ia mengatakan bahwa pihak klinik langsung mengirimkan Somasi kepada Stella tanpa melalui proses perdamaian. Ia juga telah meminta bantuan pihak Kepolisian agar ada perdamaian antara dirinya dengan pihak klinik. Namun, usahanya itu sia-sia dan proses pun dilanjutkan ke meja hijau.

"Menurut saya tuntutan ini gak adil,  masak iya konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dituntut 1 tahun penjara," keluh Stella Monica usai menjalani sidang di PN Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES