Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umrah dan Investasi Bodong

Rabu, 17 November 2021 - 13:49 | 20.61k
Kapolres Mojokerto, AKBP Afif Ginanjar saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (16/11/2021) (Foto: Dok. Humas Polres Mojokerto for TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto, AKBP Afif Ginanjar saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (16/11/2021) (Foto: Dok. Humas Polres Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto, Jawa Timur mengungkap kasus penipuan pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Kronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umrah dengan biaya murah yakni Rp 10 juta per orang. Setiap orang dijanjikan berangkat dalam kurun waktu dua tahun

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14 persen x 15 bulan.

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah untuk umrah maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

"Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Kapolres.

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

"Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," ujar Kapolres.

Polres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES