Hukum dan Kriminal

Sebelum Mengakhiri Hidupnya, Novia Widyasari Sempat Minta Perlindungan LBH

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:16 | 109.76k
Novia Widyasari. (Foto: twitter Novia Widyasari).
Novia Widyasari. (Foto: twitter Novia Widyasari).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebelum mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri pada Kamis (2/12/2021) lalu, Novia Widyasari ternyata sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law Mojokerto.

Pemilik LBH Permata Law, Alex Askohar mengatakan bahwa Novia pernah mendatanginya untuk meminta perlindungan hukum. Novia datang ke tempatnya sebanyak 2 kali, yakni pada Oktober 2021 dan November 2021

Advertisement

Saat itu, Novia datang kepadanya dan menangis, Novia merasa sangat tertekan. Setelah Novia sedikit lebih tenang, Novia pun bercerita kepada Alex bahwa Novia sedang ada masalah dengan pacarnya, Randy Bagus.

"Karena menggugurkan, lalu Randy nggak bertanggungjawab, tapi Novia masih cinta sama Randy. Lalu Novia bilang keluarga laki-laki menekan supaya Novia aborsi," ujar Alex ketika dihubungi pada Kamis (8/12/2021).

Dari apa yang diceritakan Novia kepada dirinya, Alex mengatakan kepada Novia bahwa ia akan mendampingi Novia. Ia meminta Novia untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Saya siap mendampingi dengan bukti-bukti tertentu. Kalau tidak lengkap, saya gak bisa. Karena itu dasar kami bisa dampingi Novi ke mana maunya,” urainya.

Setelah bercerita dan meminta pendampingan hukum, saat itu masih belum ada kuasa hukum yang mendampingi Novia. Baru konsultasi hukum saja.

Bahkan kata Alex, usai Novia datang ke LBH tempatnya bekerja, Novia mengirim pesan kepada Alex. Isi pesan tersebut, bahwa pada November 2021, Novia berniat untuk mengikhiri hidup.

Alex dan istrinya kemudian datang ke rumah Novia untuk mencegah niat Novia itu. Saat datang di rumah Novia, Alex mendapati di kamar, Novia sudah ditemukan lemas. "Lalu dibawa ke rumah sakit dan diinfus. Saya terus diminta pulang sama keluarganya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Novia Widyasari mahasiswi salah satu Universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga menenggak racun, lantaran di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat.

Korban nekad melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.

Pihak kepolisian resmi menetapkan kekasih Novia Widyasari itu sebagai tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Randy Bagus diancam hukuman 5 tahun penjara.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES