Hukum dan Kriminal

Kasus Pencabulan, Polres Tasikmalaya Tetapkan Seorang Guru Ngaji Jadi Tersangka

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:28 | 35.42k
Polres Tasikmalaya Polda Jabar menetapkan seorang guru ngaji berinisial AS (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang muridnya. (Foto: Anton/TIMES Indonesia)
Polres Tasikmalaya Polda Jabar menetapkan seorang guru ngaji berinisial AS (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang muridnya. (Foto: Anton/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya Polda Jabar menetapkan seorang guru ngaji berinisial AS (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang muridnya.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Dalam aksinya, pelaku berpura pura mengobati korban yang sedang sakit. Pelaku menawarkan pijat pada korban yang berada di asrama putri seorang diri saat teman lainnya sholat subuh. 

Advertisement

"Di situ pelaku melakukan aksi asusilanya," ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, dihadapan para awak media saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya,Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, kasus pencabulan ini masih terus didalami. Sementara, hasil dari pendalaman kepolisian ada tiga orang anak yang menjadi korban.

"Pelaku melakukan asusila sejak lima tahun lalu dan terakhir Agustus 2021 lalu. Dari pihak tokoh agama dan masyarakat mendukung, untuk penanganan hukumnya," ujar AKBP Rimsyahtono.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK.,MH., mengatakan, barang bukti yang diamankan akte kelahiran korban, pakaian ketiga orang korban, handphone dan kartu korban. Kemudian handphone dan kartu milik tersangka, screenshot percakapan korban, saksi dan tersangka. 

"Pelaku diancam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto,S.IP., menyampaikan apresiasi pengungkapan kasus pencabulan ini sebagai upaya untuk mengembalikan Marwah pondok pesantren.

Saat ini kondisi para korban dalam keadaan baik dengan upaya pemulihan psikologis. Pihaknya mengharapkan kejadian seperti kasus pencabulan ini sudah tidak ada lagi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES