Satgas BLBI Sita Aset PT Wastra Indah di Kota Batu

TIMESINDONESIA, BATU – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset PT Wastra Indah di Jl PB Sudirman Kota Batu, Kamis (23/12/2021).
Satgas BLBI memasang papan bertuliskan Aset Ini Dalam Penyitaan Panitia Urusan Piutang Negara, Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia CQ Satgas BLBI. Dilarang menjual belikan, membelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.
Advertisement
Pemasangan ini dilakukan dihadapan Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi bersama Forkompimda.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agus Priyo Waluyo menerangkan penyitaan ini terkait piutang PT Texmaco, induk perusahaan eks pabrik tekstil Wastra Indah yang berbuntut pada penyitaan aset Texmaco di beberapa daerah.
Saat bersamaan Satgas BLBI juga melakukan penyitaan di Sukabumi, Padang dan Subang yang menjadi pusat perusahaan milik keluarga India Marimutu Sinivasan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Satgas Gakkum BLBI yang sudah melakukan penyitaan aset dengan lancar," ujar Agus.
Ada sembilan item aset yang disita dari Kota Batu yakni sebidang tanah seluas 992 meter persegi di Jl PB Sudirman, sebidang tanah SHM seluas 2180 meter persegi.
Sebidang tanah SHM seluas 3170 m2, sebidang tanah 9750 m2, sebidang tanah seluas 1240 m2, sebidang tanah sesuai SHGB seluas 25.610 m². Sebidang tanah shgb seluas 1.045 m² . Sebidang tanah seluas 14.341 m² dan sebidang tanah seluas 14.380 m².
Penyitaan oleh Satgas BLBI ini merupakan buntut dari piutang PT Texmaco sebesar Rp 29 triliun kepada bank hingga akhirnya masalah ini diambil alih PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |