5 Pelaku Kasus Perundungan Anak SD di Malang di Vonis Berbeda oleh Hakim, Begini Keputusannya

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang menggelar sidang putusan terkait kasus perundungan pada siswi SD di Kota Malang, Jumat (24/12/2021).
Dalam sidang tersebut, lima pelaku anak dihadirkan di ruang sidang ramah anak PN Malang.
Advertisement
Namun, karena satu pelaku anak mendapat vonis berbeda, maka majelis hakim yang diketuai oleh Sri Hariyani memutuskan untuk menggelar dua sidang dengan dua vonis berbeda.
Sidang pertama, diikuti oleh empat pelaku anak kasus perundungan siswi SD di Kota Malang.
Dalam sidang tersebut, empat pelaku anak terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Keempat pelaku anak terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan (perundungan). Sehingga majelis hakim memutuskan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyani dalam persidangan.
Beralih ke sidang kedua. Majelis hakim PN Malang menghadirkan satu pelaku anak dalam kasus perundungan, yakni berinisial N.
Dalam sidang itu, pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
"Pelaku anak N terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp2.750.000 kepada pelaku anak N," terangnya.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan kelima pelaku anak tersebut.
Pemberatan pelaku, alasannya karena telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak serta korban dan orangtua korban belum memaafkan tindakan pelaku anak.
"Untuk yang meringankan, pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pelaku anak berinisial N, Heri Budi membeberkan bahwa kliennya tersebut akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
"Pihak orangtua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut. Untuk pelaku anak N, akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang. Hal itu dikarenakan, pelaku anak N masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rizal Dani |