Danpuspomad: Pelaku Tidak Gunakan Mobil Dinas Saat Tabrak 2 Remaja di Nagreg

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kasus kecelakaan yang dilakukan oknum TNI AD, mulai didalami penyidik Polisi Militer TNI AD. Danpuspomad Letjen TNI Chandra menjelaskan, saat kejadian kendaraan yang digunakan Kol P merupakan mobil pribadi.
"Saya tegaskan, penyidikan terus dilakukan. Target satu minggu ke depan dilimpahkan ke Pengadilan Militer," tandas Danpuspomad di rumah duka almarhum Handi Saputra, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/21).
Advertisement
Letjen TNI Chandra menambahkan saat kejadian dipastikan yang dikendarai Kol P bukan merupakan mobil dinas. "Bukan mobil dinas, mobil pribadi yang digunakan oleh Kolonel P itu," tukasnya.
Danpuspomad memastikan, Pomad mendapat dukungan yang luas dari Kepolisian RI maupun instansi lainnya, dalam mengungkap kasus ini. Saat ini, ketiga oknum TNI AD yakni Kolonel P, Koptu DA , Kopda A sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya
"Kita mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," ungkap Danpuspomad. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |