Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tangkap Pencuri Kabel Fiber Optik, 200 Meter Dijual 200 Juta

Selasa, 18 Januari 2022 - 12:53 | 112.32k
Polda Jatim saat konferensi pers penangkapan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia, Selasa (18/1/2022). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Polda Jatim saat konferensi pers penangkapan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia, Selasa (18/1/2022). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polda Jatim mengamankan komplotan pencuri kabel fiber optik milik PT Telkom Indonesia. Komplotan tersebut terdiri dari 7 orang, dimana saat melakukan aksinya mengaku sebagai pegawai Telkom.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa mereka melakukan aksinya di daerah Sidoarjo. Kabel yang mereka curi adalah fiber optik yang berada di bawah tanah.

Advertisement

Penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Jatanras melakukan penyidikan dan pada tanggal 11 Januari 2022 lalu pukul 2.30 malam. Mereka dicurigai melakukan tindakan pencurian kabel.

"Dari hasil analisa tim penyidik, tim ini adalah kelompok Lampung. Mekanisme yang mereka lakukan adalah melakukan pemotongan kabel bawah tanah dari terminal 1 sampai dengan terminal 2, artinya lubang 1 sampai lubang 2 itu dilakukan pemotongan kemudian di tarik dengan truk," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).

Mereka menarik kabel bawah tanah tersebut sepanjang 200 meter menggunakan truk. Kemudian kabel dijual dengan harga Rp200 juta per 200 meter.

Kata Gatot juga, satu diantara komplotan tersebut meninggal dunia. Satu orang tersebut saat diamankan melakukan perlawanan dengan menabrak mobil petugas beberapa kali, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Petugas melakukan peringatan juga sehingga dilakukan tindakan terukur, tersangka YS meninggal dunia di RS Bhayangkara," ungkap Gatot.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Ronal A Purba menjelaskan bahwa sindikat pencurian kabel ini adalah sindikat spesialis karena membutuhkan kebutuhan khusus untuk mencuri kabel dalam tanah. Apalagi ukuran kabel tersebut sangat besar.

"Kabel ini sangat mahal 200 meter sekitar 200 juta. Ini sangat vital karena ini berkaitan dengan komunikasi, internet kabel bawah tanah," tuturnya.

Dari hasil penangkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 truk, 2 buah mobil, 7 alat pemotong kabel, 2 linggis, 3 palu, 2 betel, 2 rompi orange, 1 traffic cone dan beberapa barang bukti lainnya.

Komplotan pencuri kabel fiber optik milik PT Telkom ini pun dijatuhi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES