Hukum dan Kriminal

Kasus Kekerasan Verbal Terhadap Wartawan di Bojonegoro Belum Ada Titik Terang

Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:07 | 51.99k
Forum Jurnalis Bojonegoro juga melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD terkait adanya kekerasaan verbal dan upaya penghalangan peliputan oleh wartawan. (foto: dok Forum Jurnalis Bojonegoro)
Forum Jurnalis Bojonegoro juga melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD terkait adanya kekerasaan verbal dan upaya penghalangan peliputan oleh wartawan. (foto: dok Forum Jurnalis Bojonegoro)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Kasus kekerasan verbal yang dialami jurnalis TV One, Dewi Rina Handayani yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur pada tanggal 4 Januari 2022 lalu hingga kini masih belum ada titik terang. 

Sebagai informasi, Dewi mendapat intimidasi verbal dari oknum Satpam pada bulan Desember akhir tahun 2021 lalu saat listrik di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro sedang padam.

Advertisement

Dewi dalam laporannya mengaku telah mendapat kekerasan verbal dari oknum satpam yang meminta agar video saat listrik rumah sakit padam yang sudah diambil agar dihapus. Video tersebut diambil dari halaman rumah sakit. Dewi mengatakan, terkait perkembangan kasus tersebut dirinya sudah dimintai banyak keterangan oleh kepolisian.

"Sudah (dimintai keterangan), satu jam lebih kemarin. Ada puluhan pertanyaan yang saya jawab," ucapnya.

Dewi menyatakan, sebagai pihak yang jadi korban, ia menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kekerasan Verbal Terhadap Wartawan di Bojonegoro b

Kapoles Bojonegoro AKBP Muhammad yang baru menjabat sebagai Kapolres awal tahun 2022 menyatakan belum mengetahui secara gamblang terkait laporan kasus apa saja yang ditangani oleh pihaknya. 

"Belum ada laporan yang masuk ke saya. Coba nanti saya cek ke Kasatreskrim ya. Nanti saya tanyakan," kata AKBP Muhammad saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/1/2022).  Kapolres juga menyarankan awak media bisa langsung konfirmasi ke Satreskrim Polres Bojonegoro.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren belum memberikan respon saat dihubungi. Begitu juga dengan Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dr Hernowo sendiri saat dikonfirmasi awak media ini tidak merespons hingga berita ini ditulis. Termasuk ketika dikirimi pesan WhatsApp juga belum menjawab.

Sebelumnya, Forum Jurnalis Bojonegoro juga beramai-ramai melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat sebagai bentuk menyampaikan tuntunan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ditegaskan bahwa pelarangan meliput peristiwa yang terjadi di rumah sakit tersebut telah mencederai kebebasan pers. Karena kerja-kerja jurnalistik sudah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Salah satu klausulnya adalah berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta" (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES