Hukum dan Kriminal

Awal Tahun 2022, Polres Jember Bekuk 18 Pengedar Okerbaya

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:53 | 60.44k
Jajaran Satreskoba Polres Jember saat menggelar Press Conference dihalaman Mapolres Jember. (Foto: Siti Nur Faizah/ TIMES Indonesia)
Jajaran Satreskoba Polres Jember saat menggelar Press Conference dihalaman Mapolres Jember. (Foto: Siti Nur Faizah/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mengawali tahun 2022, Satreskoba Polres Jember menggelar Press Conference tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil koplo dan sabu-sabu, Rabu (26/1/2022).

Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Sugeng Irianto menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang diringkus dan diamankan di Mapolres Jember terdiri dari Sabu-sabu, Trihexyphenidyl, dan Dekstromethorpan.

Advertisement

"Dari penangkapan 18 tersangka ini kami mendapatkan barang bukti sebanyak 288.000 okerbaya dengan rincian Trihexyphenidlyl sebanyak 258.000 butir, dan Dekstromethorpan sebanyak 30.000 butir serta 54, 99 gram Sabu-sabu. Semua ini kami peroleh selama periode Januari," terang Sugeng dihadapan awak media.

Peredaran okerbaya, lanjut Sugeng, dinilai sangat berbahaya. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran okerbaya.

"Peredaran okerbaya saat kami ungkap ini sudah merambah ke seluruh wilayah kabupaten Jember, bahkan keluar wilayah Jember," imbuhnya.

Guna memperluas peredarannya, tersangka memanfaatkan media sosial yang kemudian dalam pengirimannya, okerbaya tersebut dikirim melalui paket.

“Tersangka membeli 1000 butir okerbaya dengan harga 320 ribu dan dijual lagi per 8 butir seharga 20 ribu. Kalau ini sampai turun ke masyarakat akan merusak. Maka, distribusi atau pengirimannya yang kami lacak," kata Sugeng.

Lebih lanjut, melalui ungkap kasus ini, merupakan satu langkah awal bagi Polres Jember untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga akhirnya masyarakat akan merasa aman dan lebih baik lagi. Atas tindakannya tersebut, 18 tersangka ini terancam 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES