Tersangka Randy Bagus Jalani 20 Hari Masa Penahanan di Polres Mojokerto

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Randy Bagus Hari Sasongko. Randy Bagus akan ditahan selama 20 hari di Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo usai penahanan Randy Bagus di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu, (2/2/2022).
Advertisement
Kejari Kabupaten Mojokerto telah menerima berkas dan tersangka menyusul surat yang dikirimkan Kejari Kabupaten Mojokerto pada tanggal 31 Januari 2021 (P21).
"Perkara atas nama tersangka RBHS (21) telah dinyatakan lengkap, kemudian hari ini pada tanggal 2 Februari 2022 telah dilaksanakan tersangka dan barang bukti," ujar Ivan Yoko kepada awak media.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini didasari atas domisili saksi yang berada di Kabupaten Mojokerto. "84 ayat 2 KUHP banyak saksi yang berdomisili Mojokerto," terangnya.
Penahanan ini dilaksanakan selama kurun 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti perkara ini untuk pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Kami tahan selama 20 hari, kami titipkan di Polres Mojokerto. Setelah kami terima penyerahan tersangka dan barang bukti kami akan segera untuk melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Kabupaten Mojokerto," jelasnya.
Pertama pasal 348 ayat ayat 1 KUHP, Kedua pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Disinggung terkait keterlibatan orangtua Randy Bagus, Ivan mengatakan bahwa berdasarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang ia terima, disebutkan hanya ada satu tersangka.
"Sesuai fakta yang ada di berkas perkara dan barang bukti yang telah kami teliti tadi, hanya ada satu tersangka," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Novia Widyasari (23) mahasiswi salah satu universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).
Korban meninggal dengan menenggak racun. Ia nekad melakukan aksi ini karena dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.
Sebelumnya, Randy Bagus resmi dinyatakan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) PDTH oleh Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022) lalu. Randy bersalah dan dinyatakan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |