Hukum dan Kriminal

Mafia Tanah di Lelang Rumah di Pahlawan Trip, Ini Penjelasan Polisi dan Pengadilan

Jumat, 11 Februari 2022 - 19:18 | 69.93k
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama PN Malang saat memberikan keterangan pers di halaman PN Malang, Jumat (11/2/2022). (Foto: Humas Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto bersama PN Malang saat memberikan keterangan pers di halaman PN Malang, Jumat (11/2/2022). (Foto: Humas Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota bersama Pengadilan Negeri Malang memberikan klarifikasi terkait perkara dari Polda Jatim pada 13 Januari 2022 lalu soal perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik.

Sebelumnya, pelapor bernama Gina Gratiana yang merupakan anak dari Valentina Linawati sempat membuat geger warganet melalui video viralnya. Ia menyebut ada beberapa orang berperan sebagai mafia tanah dan pemerintah tidak hadir dalam penanganan kasus yang lelang rumah di Pahlawan Trip

Advertisement

Kemudian, penyidik Polresta Malang Kota melakukan penelitian dan analisa dari berbagai dokumen, diantaranya Copy SHM no 1234 a.n GA dan GG, Foto Copy putusan perkara perdata no 25 PN Tuban dengan penggugat dr Hardi Susanto dan tergugat Valentina Linawati. Selanjutnya melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232 dan SHGB 414 bersama petugas ATR/BPN Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan kepada penggugat, tergugat, pelapor, BPN Kota Malang dan melaksanakan gelar perkara.

"Dan dalam perkara yang sedang ditangani ini, murni tentang sengketa harta gono gini bukan mafia tanah," tegas pria yang akrab disapa Buher, Jumat (11/2/2022).

Hal itu terbukti dalam putusan dari pengadilan tuban no 25 tahun 2013, yakni menyita seluruh aset yang berada di beberapa daerah hasil dari pernikahan dr Hardi dan Valentina.

Aset tersebut tersebar di Kota Malang sekitar 41 aset, Kabupaten Malang 1, Kabupaten Bandung 1 aset dan Kota Bogor 2 aset.

Lalu, untuk perkara video viral yang menyatakan ada campur tangan mafia tanah dalam kasus lelang dua rumah di Jalan Pahlawan Trip No B6 dan B7, Buher menjelaskan bahwa perkara itu merupakan perkara harta gono gini yang tak ada sangkut pautnya dengan mafia tanah.

Buher pun juga memastikan tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan tidak memberi ruang mafia tanah di wilayah Kota Malang.

"Penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk objek rumah di Jalan Pahlawan Trip," ungkapnya.

Sedangkan soal putusan pengadilan yang disengketakan oleh Gina Gratiana telah diklarifikasi oleh Pengadilan Negeri Malang yang menyampaikan bahwa lelang sudah terlaksana pada tanggal 15 Desember 2021 lalu yang merupakan tindaklanjut dalam pelaksanaan putusan pengadilan negeri tuban yang sudah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK.

Objek putusan yang sebagian besar berada di Kota Malang, tentu saja dilaksanakan oleh PN Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan. Dalam proses tersebut, pihak termohon tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan, sehingga dilakukan eksekusi oleh PN Malang.

"Klaim mafia tanah dari Gina dan Gladys ini ya monggo silahkan. Tapi selama ini kami menjalankan lelang yang kemarin itu berdasarkan putusan dari MA. Dimana barang yang terlelang ini oleh karena barang diperoleh pada masa perkawinan Hardi dan Valentin. Maka barang tersebut harus dibagi dua," jelas Humas PN Malang, Djuanto.

Kemudian, soal sertifikat rumah yang masih dikuasai oleh Gina, lanjut Djuanto, sebelumnya telah dilakukan peringatan. Jika sertifikat itu tidak diserahkan oleh Gina, maka sesuai putusan pengadilan, lelang tetap bisa dilaksanakan. 

"Pengadilan berdasarkan putusan ini tetap melaksanakan lelang ada maupun tidak ada sertifikat. Jadi risalah lelang inilah akan diterbitkan sertifikat pengganti. Jadi sertifikat yang dipegang Gina maupun Gladys dengan adanya risalah lelang sertifikat pengganti. Sertifikat yang lama tidak berkekuatan hukum sama sekali," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES