Hukum dan Kriminal

Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Media Online di Bondowoso Kena OTT

Rabu, 16 Februari 2022 - 15:33 | 111.13k
Oknum mengaku wartawan media online di Kabupaten Bondowoso saat diperiksa polisi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Oknum mengaku wartawan media online di Kabupaten Bondowoso saat diperiksa polisi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Dua oknum wartawan media online di Bondowoso, Jawa Timur, terkena operasi tangkap tangan (OTT), diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah.

Dugaan pemerasan dilakukan terhadap terhadap seorang Kepala di SDN Sumberwringin 2, Kabupaten Bondowoso, Senin (14/2/2022) kemarin.  Masing-masing berinisial FR dan RS. Keduanya merupakan warga Desa Taal Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumbewringin.

Advertisement

Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta. Dana tersebut untuk menghapus pemberitaan di media nusantara-post.com dan indopers.net yang sudah mereka tulis. Pemberitaan dimaksud yakni terkait dugaan pungutan sumbangan oleh pihak sekolah. Sumbangan itu dikeluhkan oleh wali murid.

BB Oknum mengaku wartawan media online

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar 'ADV' sebesar Rp 5 juta. "Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan akan dipublikasikan melalui media," kata dia. 

Menurut dia, awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun karena korban tak memiliki uang, maka kedua oknum wartawan itu menulis pemberitaan itu di media masing-masing. 

Kedua pelaku kembali menemui korban. Pertemuan kedua ini mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus pemberitaan.  Namun korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Karena itulah nilai uang yang diminta pun kembali ke permintaan awal yakni Rp 5 juta. 

"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai RP 5 juta," jelas dia. 

Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian Polres Bondowoso melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku di warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, kedua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.  "Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya. 

Akibat perbuatan itu, kata Agung, kedua pelaku sendiri disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP. "Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," imbuh dia.

Dari hasil pengungkapan Polres Bondowoso, kedua oknum wartawan yang melakukan pemerasan itu merupakan anggota dari perkumpulan wartawan lokal Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES