Ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Memakan Korban, Bagaimana Bentuk Kegiatannya?

TIMESINDONESIA, JEMBER – Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang diketuai Nur Hasan (35) warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi ternyata sudah ada sejak tahun 2011 sepulang Nur Hasan dari Malaysia dan bergerak di bidang pengobatan alternatif.
Namun, padepokan tersebut mulai aktif menjalankan kegiatannya mulai tahun 2015. Anggota padepokan tersebut juga berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Jember, bahkan ada yang dari luar Jember.
Advertisement
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo membeberkan proses rekrutmen anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara, menurutnya tidak ada unsur paksaan untuk bergabung.
"Awalnya ada orang yang berobat dan berhasil. Orang tersebut merekomendasikan ke orang lain, hingga banyak yang mengenal nama Tunggal Jati Nusantara dan akhirnya bergabung. Bisa dibilang dari mulut ke mulut, sehingga tidak ada paksaan untuk bergabung," terang Kapolres, Rabu (16/2/2022).
Dalam melaksanakan kegiatannya, lanjut Kapolres, Nur Hasan menggabungkan antara kegiatan keagamaan dan aliran kepercayaan tertentu yang membutuhkan penelitian lebih lanjut.
"Perlu kami teliti kembali tentang aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam bacaan-bacaanya pada ritual. Seperti ada pembacaan mantra, kidung dan akan kami pelajari lebih lanjut mengenai itu," beber Hery.
Dalam kegiatannya, Nur Hasan memberlakukan iuran sebesar 20 ribu rupiah sebagai penunjang fasilitas. Selain itu, tidak ada lagi iuran yang ditarik oleh ketua padepokan.
"Termasuk acara kemarin juga ada Iuran sebesar 20 ribu rupiah untuk sewa mobil dan setelah itu tidak ada lagi yang ditarik oleh yang bersangkutan," ungkap Kapolres.
Sebagai informasi dari penyelidikan, Nur Hasan tidak belajar sendiri mengenai aliran tersebut melainkan berguru pada seseorang, namun guru yang mengajarinya sudah meninggal. Selain itu, ritual serupa sudah dilakukan padepokan Tunggal Jati Nusantara sebanyak tujuh kali dan ritual terakhir yang berujung maut di Pantai Payangan menjadikan Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |