Polres Majalengka Tangkap 9 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tampaknya masih tinggi, hal ini terlihat dari hasil penangkapan polisi yang menunjukkan angka cukup signifikan.
Dalam 10 hari, jajaran Polres Majalengka telah berhasil menangkap 9 orang pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Majalengka, Polda Jabar.
Advertisement
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, para pelaku tersebut diamankan pihaknya di sepanjang Operasi Jaran Lodaya pada 17 hingga 26 Februari 2022.
"Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 28 unit sepeda motor dan satu unit mobil jenis pick up," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, dalam konferensi pers di Majalengka, Jumat (4/3/2022).
Menurut Edwin, dari pemeriksaan polisi, diketahui para pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan beragam modus dan beraksi disejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Edwin, bahwa dari ke-9 pelaku curanmor itu, merupakan dari 8 kasus yang berhasil diungkap. Diantaranya 7 kasus curanmor dan 1 kasus pencurian traktor.
"Mereka (tersangka) berasal dari pelaku yang tidak saling terkait antara satu pelaku dengan pelaku lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, kapolres menegaskan, para pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan terancam pidana 7 tahun penjara.
Sementara bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Majalengka, dengan membawa surat surat kendaraannya. "Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |