Pakai Mobil Berplat Nomor TNI, Pengacara Asal Surabaya Diperiksa di Garnisun Lamongan

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Seorang pengacara asal Surabaya harus menjalani pemeriksaan di Garnisun Lamongan, karena menggunakan mobil dengan plat nomor TNI.
Pengacara bernama Basori tersebut diamankan oleh anggota TNI serta Polisi Militer di Jalan Veteran, Lamongan, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Kamis (10/3/2022) siang.
Advertisement
Komandan Unit (Danunit) Intel Kodim 0812 Lamongan, Letnan II Inv Agus Darso, mengungkapkan nomor kendaraan yang terpasang di mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport tersebut masih aktif sebagai mobil dinas.
Basori diamankan untuk dimintai keterangan, karena ada dugaan yang bersangkutan telah menyalahgunakan plat nomor TNI tersebut.
"Kehadiran pertama pak Basori di Lamongan itu di Kecamatan Laren, di Desa Dateng, terkait permasalahan sengketa antara penggarap dengan pihak desa. Saat itu pak Basori hadir sebagai pengacara, bahasanya itu menakut-nakuti masyarakat dengan mobil dinas TNI," kata Agus.
Setelah kedatangan Basori di Laren, kata Agus, sudah ada upaya untuk mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, tapi sang pengacara asal Surabaya itu mengabaikannya.
"Saat itu sudah kita konfirmasi, saat itu sudah kita kroscek ke pak Basori, sudah kita laporkan ke Denpom, ke Garnisun. Dan sudah ada pemanggilan ke pak Basori, ternyata yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk datang," tuturnya.
Setelah tak menggubris pemanggilan, Basori akhirnya dijumpai saat sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemudian diamankan oleh petugas.
"Nah hari ini secara tidak sengaja kami menemukan kendaraan tersebut ada di Pengadilan Negeri, kemudian kita laporkan ke Garnisun dan Denpom," kata Agus.
Basori kemudian dibawa ke kantor Garnisun Lamongan untuk dimintai keterangan. Plat nomor TNI yang terpasang di mobil Pajero yang dipakai pengacara asal Surabaya tersebut juga dilepas dan dipasang plat nomor asli, yaitu plat nomor untuk warga sipil. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |