Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria di Garut Dibekuk Polsek Cihideung Tasikmalaya

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Seorang pria inisial IR (49) warga Kabupaten Garut mengaku dukun dan bisa menggandakan uang Rp6,66 miliar dibekuk Polisi Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.
Advertisement
"Benar kemarin pada hari Senin 14 Maret 2022 kami melakukan pengungkapan kasus penipuan penggelapan," ucap Kompol Cecep Bambang kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Cecep mengatakan, kejadiannya pada hari Sabtu 23 Oktober 2021 lalu, di sebuah warung di Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung. Pelaku IR bertemu Korban TN (42) seorang ibu rumah tangga warga Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
"Modus pelaku melakukan penipuan dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang melakukan pekerjaan menarik dana Rp6,66 miliar, kemudian mengajak korban bergabung," ujarnya.
Sedangkan pelaku, lanjut Cecep, mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi korban diantaranya kain kafan, satu ekor domba, dan kemenyan.
Lalu pelaku menjalankan ritual dengan menyuruh korban menutup mata dengan kain sambil memegang tas koper yang menurut pelaku berisi uang, selanjutnya menjanjikan dalam batas waktu yang ditentukan bisa menjadi uang.
"Sampai batas waktu yang ditentukan, kemudian korban membuka koper dan terkejut karena bukan uang miliaran tetapi berisi guntingan kertas dan kardus," ungkapnya.
Menurutnya, korban mengalami atau menderita kerugian sekitar Rp14 juta, ada kemungkinan korban bertambah. Masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan.
"Sementara pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan," kata pimpinsn Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |