Kasus Korupsi Proyek Fiktif Mabes TNI AD Dibiayai Bank Jateng Blora

TIMESINDONESIA, BLORA – Sidang kasus korupsi proyek fiktif Mabes TNI AD kini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Proyek fiktif gedung perumahan berlantai enam di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat yang dianggarkan pada tahun 2018 dan 2019 itu, dibiayai oleh Bank Jateng Cabang Blora, Jawa Tengah.
Hal tersebut dibeberkan mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko, saat diperiksa sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora, di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2022)
Advertisement
Menurut Taufik Zuliatmoko, pinjaman untuk pengerjaan dua proyek fiktif tersebut diajukan oleh PT Lentera Mas Raya.
"Besaran pinjaman yang diajukan PT Lentera Emas Raya, sebesar 10 miliar rupiah pada tahun 2018 dan 7,5 miliar rupiah pada tahun 2019," ungkapnya.
Taufik mengatakan, kredit pengajuan pinjaman terjadi saat Bank Jateng Cabang Blora dipimpin Rudatin Pamungkas, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dirinya juga menjelaskan, proyek fiktif tersebut terungkap ketika Bank Jateng melakukan pengecekan secara langsung terhadap kedua proyek tersebut. Kecurigaan bermula, karena adanya kejanggalan terhadap dokumen pengajuan pinjamannya.
"Kami cek surat perintah kerja dari pemberi kerja untuk proyek tower enam lantai di Kalibata, Jakarta. Di SPK dijelaskan bahwa pemberi kerja ialah Mabes TNI AD," katanya.
Taufik menambahkan, saat dicek langsung ke lokasi maupun dikonfirmasi ke Mabes TNI AD, ternyata tidak ada pekerjaan atau mata anggaran untuk proyek itu. "Demikian halnya ketika dilakukan pengecekan proyek serupa di Bekasi yang ternyata juga fiktif," ungkapnya.
Selain hal tersebut, Taufik menambahkan bahwa Kejanggalan lain juga terjadi dalam pengajuan pinjaman oleh PT Lentera Emas Raya. Menurutnya tidak adanya bentuk fisik sertifikat tanah yang menjadi jaminan.
"Saat pencairan pinjaman, jaminannya 7 sertifikat tanah yang masih dalam bentuk fotokopi. Akan tetapi, saat ini bentuk fisik sertifikatnya sudah kami kuasai," imbuhnya.
Dalam kesaksian di sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Saptono itu, Taufik juga menjelaskan tentang pinjaman untuk proyek perumahan yang diajukan oleh PT Gading Mas Properti. Ia menjelaskan bahwa Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf juga merupakan seorang PNS di Kabupaten Blora.
Taufik menuturkan bahwa Rouf yang juga diadili dalam perkara ini sudah beberapa kali mengajukan pinjaman ke Bank Jateng Cabang Blora untuk pengembangan perumahan.
Menurut dia, pinjaman juga diberikan Bank Jateng untuk kredit perumahan rakyat 140 unit rumah yang hingga saat ini macet di Kabupaten Blora.
Diberitakam sebelumnya bahwa kasus korupsi kredit perumahan fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 115 miliar menjadi perhatian publik. Dalam perkembangannya, Mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas diadili bersama Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono ditetapkan menjadi tersangka.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |