Polda Metro Jaya Tangkap Artis DJ Chantal Dewi Terkait Narkoba

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap artis DJ Chantal Dewi karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi di sebuah apartemen, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Chantal Dewi ditangkap sendirian.
Advertisement
"Kami baru menangkap terkait penyalahgunaan narkotika, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal. Kasus ini sudah dipelajari sebelumnya, pasukan menangkap setelah cukup bukti," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara parallel di ruangan khusus. Dia berharap hasil pemeriksaan itu berhasil mengungkap siapa pemasok dan pengedar utama kepada sang artis.
"Nanti setelah pemeriksaan selesai akan kami umumkan di pres konfrensi. Oleh karena para wartawan mohon bersabar dan biarkan di dalam melakukan tugasnya secara profesional," pungkas Zulpan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |