Advertisement
Hukum dan Kriminal

Pakai Cantrang, Satpolairud Polres Gresik Tetapkan Nelayan Jadi Tersangka

Kedapatan menangkap ikan dengan cantrang, Satpolairud Polres Gresik menetapkan seorang nelayan asal Desa Blimbing, Paciran, Kabupaten Lamongan menjadi tersangka.  ... ...

TIMES Indonesia,
Pakai Cantrang, Satpolairud Polres Gresik Tetapkan Nelayan Jadi Tersangka
Perahu milik nelayan yang kedapatan memakai alat tangkap cantrang. (Foto: Satpolairud Polres Gresik).
A-AA+

GRESIK Kedapatan menangkap ikan dengan cantrang, Satpolairud Polres Gresik menetapkan seorang nelayan asal Desa Blimbing, Paciran, Kabupaten Lamongan menjadi tersangka.

Sebelumnya, tersangka RN, melakukan pelanggaran alat tangkap ikan cantrang di perairan Pulau Bawean. Dalam kasus ini, Polisi hanya menetapkan satu tersangka Nahkoda. Selain itu para ABK 15 jadi saksi.

Advertisement

Kanit Gakkum Satpolairud Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo membenarkan penetapan tersangka itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyerahan alat bukti, polisi pun sudah menahan tersangka dibalik sel penjara. 

“Tersangka Nahkoda kapal motor (KM) Barokah Ilahi IV,” katanya, Sabtu (26/3/2022).

Dikatakan Hajar, saat ini kasus pun berlanjut ke tahapan penyidikan. Yang nantinya akan ditindak lanjuti di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik. 

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Kapal nelayan yang saat ini diparkir di Pelabuhan Bawean, dua set jaring payang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kwintal dilelang. 

Advertisement

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, nelayan nakal pengguna cantrang yang ditangkap Satpolairud Polres Gresik ini dikenanakan pasal 75 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Akmalul Azmi
PenulisAkmalul AzmiSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia