Hukum dan Kriminal

Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya Bekuk Penipu Gadis dan Janda via Aplikasi Jodoh

Senin, 04 April 2022 - 17:11 | 57.77k
Kanit Reskrim Polsek Singaparna, Bripka Dwi Santoso,saat menginterogasi pelaku penipuan dengan modus aplikasi perjodohan (TANTAN) kepada sembilan orang gadis dan Janda di Tasikmalaya,Senin (4/4/2022). (Foto: Anton/ TIMES Indonesia)
Kanit Reskrim Polsek Singaparna, Bripka Dwi Santoso,saat menginterogasi pelaku penipuan dengan modus aplikasi perjodohan (TANTAN) kepada sembilan orang gadis dan Janda di Tasikmalaya,Senin (4/4/2022). (Foto: Anton/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya membekuk Henda Heryanto (35) yang melakukan penipuan dengan modus aplikasi perjodohan (TANTAN).kepada sembilan orang gadis dan janda di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (4/4/2022).

Kapolsek Singaparna Kompol Semiyono, mengatakan, aparat Polsek Singaparna berhasil mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan berkedok aplikasi media sosial atau aplikasi jodoh (TANTAN). 

Advertisement

"Kasus terungkap korbannya seorang janda asal Purbaratu Kota Tasikmalaya. Korban totalnya terdapat sembilan orang," ujarnya Kompol Semiyono kepada wartawan.

Menurutnya, pelaku menggunakan aplikasi perjodohan untuk menipu para korbannya. "Selain bujuk rayu, pelaku memacari dan menjanjikan korban akan dinikahi agar bisa diajak jalan-jalan," tambahnya.

Polsek-Singaparna-2.jpg

Semiyono menyebut pelaku mengambil harta benda korban mulai dari HP dan uang serta motor,dengan dalih meminjam. "Lalu para korban ditinggalkan begitu saja di jalanan. Alasan pelaku mau beli bensin atau mau nemui temannya dulu. Atau dia pura-pura pinjam HP langsung pergi," ucapnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk keuntungan pribadi. Dia kerap memasang foto laki-laki lain untuk menarik minat korbanya. Pelaku juga sering berpura-pura jadi orang kaya yang memiliki banyak usaha.

"Saya tidak tiduri korban. Tidak kekerasan. Hanya ambil barangnya aja. Jujur saja saya nyari istri tapi pas mau ketemu niat jahat selalu muncul." kata Henda di hadapan Kanit Reskrim Polsek Singaparna, Bripka Dwi Santoso. 

Akibat perbuatannya ini, Henda oleh Polres Tasikmalaya diancam pidana penjara selama empat tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES