ICJR: Komedian Marshel Widianto Tidak Bisa Dijerat dengan UU Pornografi
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai, perbuatan komedian Marshel Widianto yang membeli video dari Dea OnlyFans tidak bisa d ...

JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai, perbuatan komedian Marshel Widianto yang membeli video dari Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi.
Menurut Maidina, video yang dibeli Marshel bukan untuk disertakan ulang ke publik, tapi dikonsumsi pribadi. Video tersebut akan digunakan sesuai kepentingan marshel dan untuk produktivitas pengetahuannya dalam stand up komedi.
Oleh karena itu, kepada aparat yang terhormat dia mengingatkan kalau dalam UU Pornografi sudah diatur, konten apalagi untuk kepentingan pribadi tidak bisa dipidana. Salah satunya apa yang dilakukan marshel itu.
"Harusnya enggak bisa dijerat. Dalam UU Pornografi ada perlindungan kepentingan pribadi dan enggak ada pasal menjerat perbuatan membeli," kata Maidina di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
"Kuncinya di kepentingan pribadi, selama itu nggak ke umum, dan bukan untuk komersil enggak bisa (dijerat). Batasan ini juga dimuat dalam SKB pedoman implementasi UU ITE. Jadi menerapkan (Pasal) 27 ayat (1) juga merujuk SKB pedoman implementasi UU ITE," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Marshel diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/4/2022) terkait pembelian konten-konten Dea OnlyFans. Usai diperiksa, Marshel mengatakan, konten Dea OnlyFans yang dibelinya untuk konsumsi pribadi.
"Konsumsi pribadi karena masa bayar tiba-tiba nyebarin lagi," kata Marshel.
Dikatakan Marshel, ia juga tidak menyimpan Google Drive tersebut. Ketika sudah keluar dari Google Drive itu, password-nya sudah tidak bisa digunakan lagi.
"Tidak (disimpan) karena Google Drive. Pasti tahu kan Google Drive gimana. Aku tadi bilang ketika masuk harus pakai password dan ketika aku hapus itu dan password-nya sudah tidak ada. Jadi sekali saja aku nonton, ngintip lah," pungkas Marshel Widianto. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

