Berharap Segera Eksekusi Putusan MA, Warga Tambak Oso Demo Kejari Sidoarjo

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Puluhan warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo menggelar unjuk rasa di depan ke kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Sidoarjo, Rabu (13/4/2022).
Warga mendesak agar Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA), yakni dengan memberikan tiga sertifikat lahan milik Miftahur Royan dan almarhum Ibunya Elok Wahibah yang tertuang sesuai putusan MA.
Advertisement
Kepada jurnalis, Miftahun Royan mengatakan, jika setelah dilakukan audiensi dengan pihak Kejari Sidoarjo, pihak Kops Adhiyaksa Sidoarjo berjanji segera melakukan eksekusi dan menyerahkan sertifikat miliknya.
"Sesuai putusan MA, tiga sertifikat tanah seluas 97,468 hektar adalah milik kami dan keluarga kami. Kami harap putusan MA yang keluar pada tanggal 19 Januari 2022 segera dieksekusi oleh pihak Kejari Sidoarjo," kata Miftahun Royan usai aksi di depan Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut, Miftahun Royan berharap pihak Jaksa Eksekutor Kejari Sidoarjo dalam waktu dekat lakukan perintah putusan MA RI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu. "Harapan saya pihak Kejari Sidoarjo lakukan eksekusi sesuai putusan MA tersebut dan segera menyerahkan sertifikat tersebut kepada kami," harapnya.
Sementara itu, Kejari Sidoarjo menerima dengan baik aksi warga yang menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka tersebut di Kantor Kejari Sidoarjo.
Diakui pihak Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum sudah menerima pemberitahuan atau Relaas putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus Nomor : 32K/PID/2022 yang diputuskan pada tanggal 19 Januari 2022 tersebut. Namun untuk salinan putusan lengkap dari MA belum diterima
"Jika salinan putusan lengkap dari MA itu sudah diterima Jaksa Eksekutor maka akan lakukan eksekusi sesuai putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht (putusan MA red) tersebut," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama didampingi Kasi Pidum, Gatot Hariono
Lebih lanjut, saat ini pihak Jaksa Eksekutor masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA RI. "Jika salinan itu sudah kami terima, maka Jaksa Eksekutor akan lakukan eksekusi sesuai putusan MA dalam perkara ini," pungkas Rakatama.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Miftahur Royan dan ibunya berniat menjual tanah miliknya seluas 97,468 hektar di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Rp225 miliar. Penjualan tanah itu melalui makelar tanah bernama Agung Wibowo.
Namun sayangnya, sertifikat tanah tersebut justru digadaikan oleh Agung senilai Rp43,7 miliar. Sertifikat pun berpindah tangan. Hal tersebut diketahui korban setelah mengeceknya di kantor BPN Sidoarjo pada tahun 2019.
Korban lalu membuat laporan ke Polda Jatim. Sang makelar Agung Wibowo ditangkap di Solo. Dan, tersangka menggunakan uang puluhan miliar itu untuk membeli 3 unit mobil, tanah di 3 lokasi, serta koleksi senjata. Kini Kejari Sidoarjo diharap segera melakukan eksekusi atas tanah tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |