Hukum dan Kriminal

Polda NTB Jelaskan Kronologi dan Penetapan Korban Begal Menjadi Tersangka

Jumat, 15 April 2022 - 15:35 | 52.66k
Ilustrasi Pembegalan (FOTO: B1/Muhammad Reza)
Ilustrasi Pembegalan (FOTO: B1/Muhammad Reza)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Kabid Humas Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Kombes Pol Artanto menjelaskan penetapan korban begal dengan inisial MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka Amaq Sinta, statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak Kepolisian.

"Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya," ujar Artanto dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (15/4/2022).

Artanto mengatakan, Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti pada Minggu, 10 April 2022 lalu.

"Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Sinta," katanya.

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

"Dan kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Artanto mengungkapkan, antara Amaq Sinta dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia.

Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak.

"Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta (selaku korban begal),” tandas Kabid Humas Polda NTB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES