Polda Sulteng Ungkap Kecurangan Seleksi CASN di Kabupaten Buol

TIMESINDONESIA, PALU – Satgas Anti KKN CPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil mengungkap kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (seleksi CASN) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah tahun 2021.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan ada tujuh orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut masing-masing inisial DRS. MUH, NK, RK IFP, ZR, Z dan satu orang perempuan berinisial LM.
Advertisement
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala BKPSDM Buol dan satu ASN yang bertugas sebagai pengawas dari Makassar yang ditugaskan di Kabupaten Buol.
Menurut Didik, masing-masing tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, yang pertama tersangka NK alias Along berperan sebagai koordinator, dia menghubungkan BKPSDM Buol serta menyediakan beberapa akomodasi dan transportasi.
Kemudian tersangka IFP perannya adalah mencari orang yang bisa menjawab soal dan meng-upload jawaban tersebut yang lainnya Z, RK dan ZR adalah tim IT nya.
Sedangkan tersangka Kepala BPKSDM DRS. MUH ini berperan membantu memberikan fasilitas sehingga Along cs bisa masuk ke dalam ruang ujian CAT CASN sehingga tersangka lainnya dapat leluasa melakukan penginstalan aplikasi remote akses pada komputer.
Sementara tersangka ASN LM sebagai seorang pengawas CAT CASN, tidak melakukan tugasnya sebagaimana seorang pengawas dan menerima imbalan.
Menurut Didik, para calon ASN yang ingin dibantu dalam seleksi tersebut harus menyediakan uang senilai 100 hingga 200 juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona menambahkan, dari tujuh orang tersangka itu, pihaknya hanya mengamankan lima tersangka sementara dua tersangka lainnya sudah diamankan di Polres Luwu, Polda Sulsel dalam kasus yang sama,” ungkap Ilham saat menggelar siaran pers di Mapolda Sulteng, Senin, (25/4/2022).
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka kecurangan seleksi CASN tersebut dijerat Polda Sulteng dengan pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |