Hukum dan Kriminal

Empat Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Salah satunya Residivis

Senin, 16 Mei 2022 - 07:53 | 49.94k
Empat Napi berisiko tinggi Lapas Kelas II Waingapu, Kabupaten Sumba Timur NTT yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Foto: Lapas Kelas II Waingapu)
Empat Napi berisiko tinggi Lapas Kelas II Waingapu, Kabupaten Sumba Timur NTT yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Foto: Lapas Kelas II Waingapu)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Sebanyak empat narapidana (Napi) berisiko tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Waingapu, Kabupaten Sumba Timur NTT dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang salah satunya adalah residivis.

Kepala Lapas Kelas II Waingapu M. Hanafi saat dikonfirmasi Senin (16/5/2022) mengatakan, empat narapidana pencurian ternak (curnak) berisiko tinggi ini diantara salah satunya adalah resividis telah dipindahkan dari Lapas Kelas II Waingapu ke Lapas Nusakambangan pada 13 Mei 2022 pukul 13.00 wita.

Advertisement

“Pemindahan kempat narapidana ini untuk mendapat pembinaan yang lebih maksimal di Lapas Nusakambangan bila dibandingkan di Lapas Waingapu,”kata Hanafi.

Ia menjelaskan, adapun keempat narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan masing-masing berinisial, AUL Bin KN, YUS Bin UPY, ULML Bin WN dan RRN Bin MKT mendapat pengawalan langsung dari aparat Brimob dan petugas Lapas Waingapu.

Menurut Hanafi, pemindahan keempat narapida ke Lapas Nusakambangan super maximum security adalah satu bentuk dari penataan kembali manajemen pemasyarakatan guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan dengan tujuan membina narapidana agar tidak mengulangi lagi perbuatannya atau tindak pidana.

“Tentu semua hukum adalah sebuah percobaan untuk menjinakkan naluri ganas dari spesis didalamnya maka cerminan hidup ini semakin keras seperti bola yang dilempar kedinding semakin keras pantulannya kewajah  begitu sebaliknya, semakin pelan dan lembut bola yang dilempar makin lembut pula pantulan bolanya,” tuturnya.

Hanafi menyebut, pemindahan narapidana berdasarkan pada hasil assessment Tim pengamat pemasyarakatan narapidana sesuai maximum security karena narapidana kategori kasus pencurian ternak berisiko tinggi sangat meresahkan masyarakat sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Jadi assessment tersebut menyatakan untuk dilakukan pembinaan maximum security di Lapas khusus kelas IIA Karanganyar Nusakambangan agar narapida fokus menjalani masa pidananya yang nantinya kembali ke masyarakat akan menjadi lebih baik,” terang M. Hanafi Ka. Lapas Kelas II Waingapu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES